SISTEM
POLITIK DI INDONESIA
1. Sistem politik Indonesia
Sistem
politik yang dianut Indonesia yatu sistem politik demokrasi pancasila, dimana pemerintahan diselenggarakan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada
nilai-nilai luhur pancasila.
Ciri
demokrasi pancasila :
·
Bersifat kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang berazaskan ketuhanan YME
·
Menghargai HAM dan menjamin adanya hak
minoritas
·
Pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasari atas musyawarah untuk mufakat
·
Demokrasi pancasila harus bersendikan/berdasar
pada hukum Negara
Sendi pokok sistem demokrasi pancasila
Indonesia sbb:
·
Ide kedaulatan rakyat
·
Negara berdasarkan atas hukum
·
Negara berbentuk republic
·
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
·
Pemerintahan yang bertanggung jawab
·
Sistem perwakilan
·
Sistem pemerintahan presidensil
Dinamika
politik di Indonesia
·
Masa 1945-1967 (orde lama)
Pada masa ini terjadi perubahan sistem
politik demokrasi konstitusioanal menjadi sistem politik demokrasi terpimpin
·
Masa 1967-1999 (orde baru)
Pada masa ini terjadi perubahan sistem
politik demokrasi terpimpin menjadi sistem politik demokrasi pancasila
·
Masa 1999 sampai sekarang (orde
reformasi)
Pada masa ini terjadi perubahan sistem
politik sentralisasi menjadi sistem politik desentralisasi (daerah otonom)
2. Sistem poltik di berbagai Negara
· Absolutism
· Anarkisme
· Koalisi
· Persemakmuran
· Komunisme
· Demokrasi
·
Despotism
·
Kediktatoran
·
Totalitarianism
·
Fasisme
·
Federalism
·
Monarki
·
Perwaklan
·
Republik
·
Sosalisme
·
Teokrasi
·
Pemerintahan dunia
PERAN
SERTA DALAM SISTEM POLITIK DI INDONESIA
1. Ciri
Masyarakat Politik
Masyarakat
politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Adanya peningkatan opini publik dalam
merespon suatu kebijakan pemerintah
·
Adanya partisipasi rakyat dalam
mendukung/menolak sebuah kebijakan publik
·
Adanya peningkatan partisipasi dalam
berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi masyarakat, maupun
kelompok-kelompok penekan.
2. Menunjukkan
Perilaku Yang Sesuai Dengan Aturan
Peraturan
perundang-undangan politik yang berlaku di Indonesia sbb:
·
UU No. 9 tahun 1998 Tentang Tata Cara
Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.
·
UU No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai
Politik.
·
UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Umum (Pemilu)
·
UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Presiden
3. Contoh
Peran Serta Dalam Sistem Politik
·
Menjaga tetap tegaknya NKRI berdasar
Pancasila dan UUD 1945
·
Rakyat menentukan pilihannya kepada
orang-orang yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten
·
Rakyat berpartisipasi dalam pemilu
pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden
·
Masyarakat tetap melakukan pengawasan
terhadap pengelolaan Negara oleh lembaga eksekutif dan legislatif maupun
yudikatif.
·
Masyarakat berhak memilih dan dipilih
dalam sistem politik, jadi mereka berhak mencalonkan diri menjadi anggota dari
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Berhak secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan politik
0 komentar:
Posting Komentar